
Pengawasan obat dan makanan dilakukan melalui pengawasan sebelum dan sesudah produk beredar menurut kewenangan Badan POM.
Konsumen sebaiknya memeriksa izin edar, informasi label, serta peringatan publik resmi sebelum menggunakan produk yang diragukan keamanannya.
Untuk laporan dugaan produk ilegal, salurkan informasi melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang.
Rujukan dan verifikasi: Baca sumber resmi di surabaya.pom.go.id ↗
Artikel ini merupakan ringkasan independen, bukan pengumuman resmi.