
BBPOM di Surabaya menyelenggarakan sosialisasi PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 dalam kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid pada 20 Mei 2026.
Regulasi ini berhubungan dengan pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lainnya.
Forum melibatkan sejumlah unsur dari distribusi dan pelayanan obat, menjadi sarana memahami pembaruan tata kelola dan pengawasan.
Artikel ini merupakan ringkasan independen, bukan pengumuman resmi.